kaltengtoday.com, – Sampit, – SY (40) diringkus Satres Narkoba Polres Kotim atas keterlibatan sabu. Pelaku ditangkap pada Rabu, 14 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Mess Karyawan Nomor O 4 Huma Betang Estate Divisi 2 dan 3 Pt. Windu Nabatindo Lestari Desa Sungai Ubar Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,06 (lima koma nol enam), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah Dompet dan 1 (satu) buah tisu. Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (14/10).
Baca juga :Â Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus Tiga Budak Sabu
Penangkapan pelaku didasari atas laporan masyarakat. Selanjutnya polisi menindaklanjuti dari laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu. Katanya.
Baca juga :Â Warga Antang Kalang Dibekuk Polisi Akibat Terlibat Sabu
Seluruh barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post