kaltengtoday.com, – Sampit, – Satres Narkoba Polres Kotim kembali membekuk warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jum’at 8 Oktober 2021 sekitar pukul 09.15 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
2 (dua) paket plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,56 (dua koma lima puluh enam)gram, 1 (satu) set alat hisap dan 1 (satu) Buah tas kecil berwarna hitam. Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Sabtu (9/10).
Baca juga :Â DPC PDIP Kotim Gelar Vaksinasi Massal
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. Katanya.
Baca juga :Â Diduga Edarkan Sabu di Kahut, Pria Asal Kurun Diciduk Polisi
Barang yang ditemukan diakui milik pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post