Kaltengtoday.com, Kapuas – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, meresmikan rumah restorative justice (RJ) dan balai rehabilitasi narkotika di Kuala Kapuas.
Kedatangan Kajati bersama istri dan pejabat Kejaksaan Tinggi Kalteng disambut dengan prosesi adat Suku Dayak Ngaju yakni potong pantan. Tampak hadir pula Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Wakil Ketua DPRD Yohanes, Sekretaris Daerah Septedy, Kejari Kapuas Arif Sumaharjo, serta sejumlah kepala dinas dan jajaran Kejari Kapuas.
Baca juga :Â Kejati Kalteng Eksekusi Putusan MA dan Tolak Kasasi Kasus Penggunaan Surat Palsu
Pada kesempatan itu Kajati Kalteng menjelaskan, peresmian rumah restorative justice dan balai rehabilitasi narkotika di Kuala Kapuas merupakan salah satu upaya untuk memberikan keadilan hukum kepada seluruh masyarakat.
Dia menegaskan, keadilan hukum ini merupakan hal yang sangat penting, agar tidak ada lagi penilaian bahwa penegakkan hukum hanya selalu tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Sehingga merupakan momen yang baik karena suatu keadilan tidak harus berpatokan pada norma dan hukum positif yang berlaku.
“Hukum harus menggunakan hati nurani dengan kearifan lokal kita yang harus dijunjung tinggi sehingga menghasilkan keadilan yang adil bagi masyarakat,dengan adanya rumah RJ penyelesaian damai tanpa harus ke meja hijau antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Kajati menyontohkan, kasus pencurian beberapa buah coklat atau pencurian sandal harus membuat seseorang dihukum sampai bertahun tahun lamanya.
“Ini menjadi suatu kebijakan Kejagung, sehingga masalah hukum bisa diselesaikan dengan perdamaian. Sebab Jaksa harus menjadi pelopor keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Kajati juga meminta kepada seluruh stakeholder untuk selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja Kejari Kapuas dalam penegakan hukum. “Dengan kemudahan adanya RJ dan Balai rehab narkotika bisa mendatangkan kebajikan tidak disalah gunakan oleh teman teman jaksa,” tegas dia.
Pada kesempatan tersebut Kajati juga menambahkan, dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang memicu akan terjadi inflasi, maka itu Kejaksaan Negeri harus melakukan pendampingan dalam penggunaan dana tak terduga ketika pemerintah daerah melakukan kebijakan dalam mengatasi masalah.
“Saya meminta kepada Pemkab Kapuas untuk meminta perlindungan hukum kepada Kejari Kapuas dalam penggunaan dana tak terduga dalam mengatasi inflasi di daerah akibat kenaikan BBM,” pungkasnya.
Sementara Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menjelaskan, Kabupaten Kapuas dengan jumlah kecamatan ada 17, 17 kelurahan dan 214 desa dimana terbagi dalam dua wilayah yakni 12 kecamatan daerah pasang surut dan 5 kecamatan berada di daerah non pasang surut.
“Kabupaten Kapuas terkenal dengan hasil pertanian yang berlimpah terutama pertanian dimana 51 persen penyumbang beras untuk Kalimantan Tengah belum lagi hasil holtikultura sayur mayur dan buah terutama buah semangka,” kata Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor,Senin 19 September 2022.
Baca juga :Â Kejati Kalteng Ringkus Terduga Pelaku Korupsi Pembangunan Jalan
Ia menyampaikan,Kabupaten Kapuas untuk sumber daya alam berada di daerah non pasang surut dan terkenal dengan kota “AIR” Aman Indah dan Rahma karena dikelilingi sungai Kapuas.Kehidupan masyarakat lebih banyak berprofesi sebagai petani.Sehingga Kabupaten Kapuas menjadi salah satu program ketahanan Nasional food estate.
“Pemkab Kapuas menurut Nafiah Ibnor, mengapresiasi kinerja Kejari Kapuas bersama jajaran yang selama ini selalu berkoordinasi dan komunikasi dalam penerangan hukum terutama kepada para kepala desa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa mau pun Dana Desa.
“Kejari Kapuas selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum dan penerangan hukum kepada ASN mau Pemerintah Desa sehingga tersandung kasus hukum,” kata Nafiah. [Red]
Discussion about this post