Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas kembali mengingatkan kepada semua kepala desa (Kades) berserta perangkatnya yang ada di wilayah setempat. Agar selalu, berada di tempat, hal itu dimaksudkan supaya roda pemerintahan di suatu desa bisa tetap berjalan seperti seharusnya.
“Kami sebagai wakil rakyat selalu mengingatkan pihak desa, terutama untuk para kades yang ada di Gunung Mas. Karena mereka adalah pejabat publik, itu yang seharusnya mereka tahu tupoksi mereka, dan kalau bisa harus tetap ada di tempat,” ucap Akerman Sahidar, Rabu (12/06/2024).
Baca Juga : 72 Desa Batal Melaksanakan Pilkades
Selain itu, politisi PDIP senior ini menyebut, karena di dalam Permendagri itu disebutkan fungsi Kades seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa,pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban.
Selain itu kata Akerman Sahidar mengatakan, juga termasuk melakukan upaya perlindungan masyarakat, dan administrasi kependudukan, kemudian penyertaan serta pengelolaan wilayah di masing-masing desa mereka.
“Kita tau fungsi dari kepala desa, yakni melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan, maka besar sekali tupoksi mereka di desa,” tutur dia.
Baca Juga : Pj Bupati Pulpis Bawa Kades Belajar Pengelolaan UMKM dan Industri Kreatif di Sukoharjo
Kemudian, terang Aker menambahkan, fungsi lainnya adalah membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya. Sehingga, roda pemerintahan di desa, akan tetap dan terus berjalan sesuai dengan tupoksi dari desa.
“Keinginan kami semua desa itu bisa menjalankan semua tugasnya di desa mengingat fungsinya di desa, karena sangat banyak. Untuk itu, harap kami jangan sampai meninggalkan tugas yang ada di desa,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post