Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas mengingatkan kepada seluruh jajaran kades yang ada di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengelola keuangan desa baik DD dan ADD.
“Kami DPRD, mengingatkan dengan semua kades, jangan sampai menyalahgunakan kewenangan anda dalam mengelola keuangan desa, artinya itu tidak akan terbentur dengan aparat penegak hukum,” kata Ketua DPRD Gumas Binartha, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga : ADD dan DD untuk Pembangunan dan Kebutuhan Desa
Selain itu, jelas dia, adanya kebijakan dari Pemkab Gumas melalui alokasi dana desa (ADD) serta adanya kebijakan pusat melalui dana desa (DD). Hal itulah, jelas dia, harus diikuti sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pemahaman kami, kedudukan tugas, fungsi, hak dan kewajiban saudara sebagai Kades, juga ikuti mekanisme yang ada agar pelaksanaan roda Pemdes, dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik serta benar,” jelas dia.
Baca Juga : Dinas Hanpang Tandatangani Addendum Jual Beli Beras dengan Perum Bulog Kanwil Kalteng
Untuk itulah, sambung Obin menambahkan, teruslah belajar dan lakukan koordinasi, mengingat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desa selalu berubah-ubah. Hal itu sebenarnya, merupakan untuk arah yang lebih baik.
“Kami selalu mengingatkan bagi semua kades agar tetap memiliki hati melayani. Lalu, kalau bisa satukan kembali perbedaan di masyarakat, sebab saudara sudah bagian dari pelayan masyarakat,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post