kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengikuti Seminar Nasional upaya penguatan kapasitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara terintegrasi dan kolaborasi berbasis Klaster.
Seminar Nasional tersebut dilaksanakan di Hotel JS Luwansa Jakarta, Senin (27/6/2022) di buka Direktur Pengendalian Operasi BNPB Pusat tersebut menghadirkan tiga pembicara, yakni Wakil Bupati Palalawan Provinsi Riau, Sekda Kabupaten Okan komering hilir Provinsi Sumatera Selatan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam Seminar itu, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang diwakilkan Sekda Toni Harisinta didampingi Plt Kalaksa BPBD Moh. Insyafi, Sekretaris BPBD Rudi Purwadi menyampaikan paparan terkait Role model secara nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berbasis Klaster bersama dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Palalawan Provinsi Riau dan Kabupaten Okan komerin hilir Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga :Â Cegah Karhutla, Personel Operasi Bina Karuna 2022 Cek Peralatan Pemadam Api Dan Sumur Bor
Salah satu Kabupaten yang diberikan kesempatan paparan terkait pembangunan Klaster dalam penanggulangan bencana Karhutla itu adalah Kabupaten Pulang Pisau, dimana Kabupaten Pulang Pisau dinilai paling menonjol, dalam konteks penanggulangan Karhutla dengan pola koordinasi antar SOPD didalam fokus pencegahannya.
Sekda Pulang Pisau Toni Harisinta mengatakan pada penangangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau telah diterbitkan Perbup nomer 4 tahun 2022 tentang upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara terpadu berbasis klaster.
Dengan adanya Perbup ini maka, kata Toni, Kabupaten Pulang Pisau diundang untuk memberikan paparan pada Seminar Nasional upaya penguatan kapasitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara terintegrasi dan kolaborasi berbasis Klaster.
Baca Juga :Â Â Siaga Karhutla Sejak Dini
” Hasil dari Seminar ini akan dijadikan regulasi untuk membangun upaya-upaya kedepan untuk dijadikan rujukan bersama pola-pola penanganan berbasis klaster dalam konteks penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, ” kata Toni Harisinta. [BS]
Discussion about this post