kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menetapkan Kabupaten Pulang Pisau menjadi salah satu pilot projek percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM atau P2HAM.
Hal itu disampaikan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM pada Kementrian Hukum dan HAM RI, Sri Kurniati Handayani didampingi Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM RI, Mualimin Abdi SH MH, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD saat kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Pulang Pisau pada acara sosialisasi dan peresmian Pelayanan Publik Berbasis HAM, baru-baru tadi.
” Kabupaten Pulang Pisau ini kita tetap menjadi salah satu Pilot Projek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM atau P2HAM. Yakni Puskesmas Bereng dan DPMPTSP, ” kata Sri Kurniati
Baca Juga : Â Kanwil Kemenkumham Kalteng Dukung Pelatihan Kepada WBP Lapas Sampit
Sri Kurniati mengatakan pelayanan publik ini sudah dari dulu dan sudah ada dari Undang-undang 25 tahun 2009 bahwa pelayanan publik harus prima dan sesuai kebutuhan masyarakat, dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai UU nomer 39 tahun 1999 dan Pemen Hukum dan HAM nomer 2 tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Permen Nomer 27 tahun 2018.
Jadi kata Kurniati tujuannya kita ingin melihat apakah di Kabupaten Pulang Pisau ini sudah ada pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Yakni prinsip yang sudah tidak diskriminasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan juga sesuai dengan kelompok rentan.
Tadi, kata Kurniati, kami bersama-sama dengan Tim Kemenkumham sudah berkunjung dan melihat secara langsung UPTD yang akan menjadi percontohan, yakni Puskesmas Bereng dan Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dimana kelengkapan fasilitas dan prasarana pendukung sudah baik dan hampir terpenuhi. Kekurangannya hanya sedikit dan tidak terlalu krusial.
Baca Juga : Â Kepala Kemenkumham Kalteng Apresiasi Karya Warga Binaan Rutan Buntok
” Insyaallah masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau sudah merasa nyaman dan aman untuk mendapatkan pelayanan yang efisien, efektif dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan harapan para penerima manfaat, ” tandasnya
Dengan kunjungan ini lanjutnya, kedepan kami akan selalu berkolaborasi. Karena HAM itu bukan tanggungjawab setiap orang, hukum, negara khususnya pemerintah.
” Kalau tidak ada kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah tentunya tidak akan tercapai apa yang kita inginkan. Semoga kedepannya Kabupaten Pulang Pisau sebagai pilot projek percontohan ini kedua UPTD dapat mencapai predikat P2HAM, ” pungkasnya[Red]
Discussion about this post