Kalteng Today – Kapuas, – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler untuk 62 desa yang belum tersentuh jaringan seluler atau zero blank spot sesuai usulan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang E-Government Diskominfo Jayan Wahyudi, Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi, Syahrin Noor, serta para Camat .
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas H Junaidi,terkait percepatan pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler di Kabupaten Kapuas, bertempat Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Kamis (03/06/2021).
“Usulan ini merupakan kerja keras Bapak Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S S Bahat,MM,MT.,agar Kabupaten Kapuas harus zero dari kawasan blank spot sehingga masyarakat bisa berhalo halo tanpa ada hambatan lagi,”katanya.
Junai mengakui,adupun rapat tersebut berlatar belakang surat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Nomor : B-78/DJSDPPI/SP.01.01/04/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Dukungan Pemerintah Daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler.
“Saya meminta persiapan lahan betul-betul ada surat yang kuat, sebab seperti kasus-kasus yang ada, terdapat lahan yang sudah dihibahkan, namun di klaim kembali,”terang Junaidi.
Selanjutnya kata Sekretaris MUI Kabupaten Kapuas itu, pemberian hak perlintasan, kemudahan akses terhadap gedung atau kawasan, tarif sewa dan penggunaan aset milik Pemerintah Daerah, kemudahan melaksanakan survei lapangan atau kemudahan mendapatkan izin, persetujuan, sarana atau prasarana pendukung seperti misalnya pasokan daya listrik, persetujuan bangunan gedung.
“Berdasarkan usulan Pemkab Kapuas, hal ini juga senada dengan usulan dari Pemprov Kalteng, dimana jumlah usulan yang direalisasikan oleh Kementerian Kominfo melalui BAKTI sebanyak 62 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan. Di Daerah ini nantinya juga akan dibangun menara telekomunikasi,”ungkapnya.
Dia menambahkan,diketahui Pemkab Kapuas mengusulkan ke Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebanyak 38 tempat blankspot yang terdiri dari 2 di Dadahup, 3 di Kapuas Barat, 7 di Mantangai, 4 di Timpah, 1 di Kapuas Tengah, 4 di Pasak Talawang, 10 di Kapuas Hulu, dan 7 di Mandau Talawang.
Sedangkan, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Diskominfosantik Kalteng juga mengusulkan ke BAKTI sebanyak 62 tempat yaitu 3 di Dadahup, 14 di Kapuas Hulu, 1 di Kapuas Murung, 7 di Kapuas Tengah, 10 di Mandau Talawang, 11 di Mantangai, 10 di Pasak Talawang, dan 6 di Timpah.
“Penyediaan fasilitas serta pemberian fasilitas atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, Kadis Kominfo itu mengutarakan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif telekomunikasi,”imbuhnya.
Baca Juga : Wabup Kapuas Bersama Forkopimda Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
Ditambahkan Kepala Bidang E-Government Diskominfo Jayan Wahyudi terdapat beberapa persyaratan administrasi pembangunan menara yaitu, status kepemilikan tanah dan bangunan, rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu.
“Rekomendasi RT, rekomendasi Kades, rekomendasi Camat, KTP dan NPWP Pemberi Hibah, foto lokasi rencana pembangunan, dan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan rencana ketinggian menara,” tutupnya. [Djim KT]
Discussion about this post