Kalteng Today – Palangka Raya, – Para pelaku perjalanan transportasi udara dan laut yang hendak masuk ke Kalteng mulai Rabu, 2 Juni 2021 hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
Atau bisa juga menggunakan surat keterangan negative test GeNose C 19 di bandara udara sebelum keberangkatan.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/69/Satgas COVID-19 tanggal 31 Mei 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19).
“Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah mulai berlaku efektif tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,”kata Agus Siswandi, Plt. Diskominfosantik Provinsi Kalteng, dalam keterangan tertulis, Rabu(2/6/2021).
Agus juga menjelaskan, untuk pelaku perjalanan darat (transportasi angkutan umum, angkutan pribadi) juga wajib menunjukan surat keterangan hasil negative test RT-PCR / rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Atau surat keterangan hasil negative test GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,’katanya.
Dibagian lain Agus Siswandi juga menyebautkan, untuk pelaku perjalanan distribusi logistik tidak diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negative test RT-PCR/rapid test antigen/test GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca juga : Pengunjung Cafe Serta Pengendara Mendadak Dites Swab PCR dan Antigen di Palangka Raya
“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,”ujarnya dalam rilis tersebut.[Red]
Discussion about this post