Kalteng Today – Palangka Raya, – Berkaitan dengan kenaikan angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Palangka Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya menutup sementara Pelayanan Administrasi sejak 23 Juli hingga 26 Juli mendatang.
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Afendie mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan instruksi dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, serta adanya peningkatan jumlah kasus positif covid-19 di Kota Cantik.
“Ini sudah menjadi arahan dari Bapak Wali Kota Palangka Raya. Karena kita tahu sendiri jumlah positif di Kota Cantik ini kian bertambah dan kita tidak ingin hal ini semakin menyebar,” katanya pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Jum’at (23/7/21).
Sementara itu, sambung Afendie, pihaknya akan menunggu instruksi dari Wali Kota Palangka Raya, terkait apakah kedepan pelayanan dapat dibuka kembali atau tidak. Namun pihaknya berharap, kondisi pandemi covid-19 di kota Palangka Raya, dapat segera mereda. Pasalnya, Disdukcapil merupakan instansi pelayanan publik yang memiliki peran penting bagi masyarakat. Baik itu dalam mengurus kartu identitas, kartu keluarga dan sebagainya.
Baca Juga :Â Pemko Tambah 139 Kasur di Dua RS Untuk Antisipasi Lonjakan COVID-19
“Kita tidak bisa memastikan kedepannya seperti apa. Tetapi tentu kita berharap pandemi ini segera mereda. Karena saya sangat prihatin terhadap masyarakat yang tidak bisa mengurus administrasi kependudukan. Karena tentunya mereka ini kan sangat membutuhkan untuk mengurus keperluan mereka yang lain,” tutup Afendie.[Red]
Discussion about this post