Fakta yang terungkap di persidangan, baru bermain dan dua kali mengguncang dadu tersebut datang anggota Resmob Polres Kotawaringin Timur mengamankan mereka berempat.
Dari kesaksian anggota Polres Fahrizal, Umbu Kuta,dan warga setempat Rahmadi, Rohadi dan Darini terungkap kalau mereka diamankan pada Senin, 4 Mei 2020 pukul 01.00 Wib di samping rumah Muhidin Jalan Antang Barat RT 37 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dalam itu barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya uang sebesar Rp400 ribu, 3 buah mata dadu, lapak dadu, dadu, serta kain handuk. “Cara mainnya dadu diguncang, lalu pemasang memasang uangnya di lapas dadu itu, tidak ada keahlian hanya untung-untungan saja,” ucap Umbu.
Sementara itu tiga warga yang jadi saksi mengaku hanya ada di sekitar lokasi saat keempatnya bermain judi, mereka membantah turut terlibat dalam kegiatan yang dilarang hukum tersebut. [Red]
Discussion about this post