Kalteng Today – Sampit, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno terkejut mendengar pengakuan Tenggo S. Nyahun, si bandar judi dadu gurak yang mengaku punya assisten, dalam sidang online teleconference.
Dalam sidang terungkap, Tenggo bersama rekannya Syamsudin Noor, Arif Rahman Hakim, Hardi Siswanto, saat mereka saling bersaksi dalam persidangan kasus judi dadu gurak.
Hakim menanyakan satu persatu peran mereka, saat itu Arif dan Hadri mengaku sebagai pemasang, Tenggo mengaku sebagai bandar dan Syamsudin sebagai assisten Tenggo.
“Wah baru tahu saya ternyata bandar judi punya assisten juga,” ucap hakim, dalam persidangan Selasa, (23/6/2020) via teleconference di Pengadilan Negeri Sampit.
Syamsudin mengaku menjadi assisten Tenggo karena diupah setiap kali bermain, besarannya tidak menentu semua tergantung hasil atau kemenangan yang didapat oleh mereka.
Syamsudin mengatakan upah yang diberikan Tenggo kepadanya apabila mereka menang, namun jika kalah tersangka tidak dapat apa-apa. Pengakuannya itu bukan kali pertama dilakukan dan sudah beberapa kali.
Baca Juga:Â Bupati Kotim Minta Kades Segera Susun Rencana Pembangunan Desa
Untuk diketahui, Tenggo Cs diamankan pada Senin, 4 Mei 2020 pukul 01.00 Wib di samping rumah Muhidin Jalan Antang Barat RT 37 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya uang sebesar Rp400 ribu, 3 buah mata dadu, lapak dadu, dadu, serta kain handuk.
Kemudian dalam sidang itu juga terungkap kalau para terdakwa sebelum bermain janjian terlebih dahulu.”Saat itu saya dihubungi, ayo main kata Syamsudin,”kata Arif mengatakan dalam sidang Selasa, 23 Juni 2020 dipimpin majelis hakim AF Joko Sutrisno.
Discussion about this post