Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hasan Busyairi mengimbau masyarakat agar menjauhi berbagai jenis macam perjudian, terutama online yang saat ini marak. Dia juga meminta agar kepolisian bisa melakukan penindakan terhadap oknum yang menyediakan situs judi online.
“Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku perjudian,” kata Busyairi mengingatkan, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga : Ponsel Personel Polres Barsel Diperiksa Guna Memberantas Judi Online
Menurut Busyairi, perkembangan teknologi saat ini memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Namun ada saja oknum-oknum yang berusaha mengambil keuntungan.
“Jangan sampai akun pribadi di handphone malah dijadikan hal-hal negatif salah satunya untuk bermain judi online,” ujarnya.
Menurutnya, langkah baiknya platform digital selain digunakan dengan bijak, bisa untuk digunakan hiburan, transaksi ekonomi dan kegiatan produktif lainnya.
“Judi itu dilarang agama dan tidak ditemukan seseorang itu kaya dengan melakukan judi. Judi itu sifatnya semu dan sesaat serta tidak ada kepastian,” tegasnya.
Baca Juga : Promosikan Judi Online, Selebgram di Palangka Raya Dibina Humas Polda Kalteng
Busyairi menambahkan bahwa tidak ada keuntungan dalam bermain judi. Jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam rumah tangga.
“Kami berharap para tokoh dan masyarakat untuk saling mengingatkan satu dan yang lainnya agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun,” pesannya. [Red]
Discussion about this post