Kalteng Today – Puruk Cahu, – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) kembali menangkap satu orang pelaku berinisial YT (48) asal Desa Pantai Laga, Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu siang (10/7/2021).
Dari hasil pengungkapan peredaran dan menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan 43 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 13,08 gram beserta barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 3 Juta dari hasil penjualan dan 1 buah bong hisap.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura, Iptu Bagus Winarmoko mengatakan bahwa penangkapan pelaku YT (48) berdasarkan adanya informasi yang didapatkan terkait adanya peredaran gelap narkotika di Desa Pantai Laga tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku yang berdasarkan keterangan warga setempat sudah lama menjual sabu-sabu tersebut di Desanya sendiri dengan mengedarkannya di lokasi penambang tradisional yang ada di seputaran Desa Pantai Laga,” ujar Iptu Bagus Winarmoko.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.
Baca Juga :Â Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu Siap Edar di Murung Raya
“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Mura. [Red]
Discussion about this post