Kaltengtoday.com, Kapuas – Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana terkait penyalahgunaan sediaan farmasi di Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial ABD pria berusia 21 tahun. Penangkapan berlangsung di rumahnya pada Rabu, 13 November 2024, pukul 14.40 WIB.
Baca Juga :Â Narkoba dan Pinjol Dapat Sorotan Legislator
Barang Bukti yang Disita,171 keping obat keras merek Seledryl (1.992 butir),1 pack plastik klip merk ZIP IN,4 plastik klip berisi obat tanpa merek berlogo SL (diduga Seledryl) dengan total 37 butir dan uang tunai senilai Rp300.000,-.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga :Â Saleh, Bandar Narkoba Kalteng yang Licin Akhirnya Bertekuk Lutut, Dikirim ke Nusakambangan
Kronologi Kejadian,tersangka Abdullah diduga tanpa hak atau melawan hukum melakukan produksi, pengedaran, atau praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, yang melanggar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Tersangka ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang Disangkakan:Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post