kaltengtoday.com, – Kapuas, – Kurun waktu satu bulan Polres Kapuas melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka 10 orang dan satu kasus pengedaran obat obatan terlarang.
Waka Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji mengatakan keberhasilan jajaran polres Kapuas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan satu kasus peredaran obat obatan dibantu rekan rekan dari Badan Narkotika Kabupaten preode Bulan Januari tahun 2022.Sebanyak 8 kasus dengan tersangka 10 orang.
“Pengungkapan peredaran gelap peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka 9 orang dimana tersangka laki laki 8 orang dan satu orang perempuan,”kata Waka Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji, Rabu 2 Februari 2022.
Waka Polres mengurai,untuk satu orang peredaran obat obatan terlarang,untuk lokasi pengungkap di Kecamatan Selat,Timpah dan Kapuas Tengah.Dimana pesanan akan narkotika jenis sabu semakin meningkat dan memang merupakan kawasan lintas provinsi.Makanya Polres Kapuas tidak memberikan ampun bagi para bandar dan pemakai Narkoba dan obat obatan terlarang di Kabupaten Kapuas.
“Kita lebih fokus di tiga kecamatan tersebut karena pesanan akan narkotika lebih banyak dan saya tegaskan tidak ada kata ampun bagi narkoba harus diberantas sampai ke akar akarnya,”tegas
Sedangkan ditempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Subandi menambahkan,jumlah barang bukti berupa narkotika yang diamankan sebanyak 42,66 gram sedangkan obat obatan terlarang seledryl 2.532 butir dan karisoprodol 16 butir.
“Pengungkapan kasus ini dark awal bulan Januari dan awal bulan Februari tahun 2022,”timpalnya.
Baca juga :Â Tingkatkan Penerapan Prokes di Pasar, Polres Katingan Grebek Pasar
Kasat Narkoba mengakui,pemakaian narkotika jenis sabu di Kabupaten Kapuas sangat meningkat makanya pihaknya terus melakukan penindakan terhadap pelaku.Karena dampak dari narkoba sangat berpengaruh terhadap ekonomi,sosial dan budaya.
Baca juga :Â Kapolres Kapuas Berikan Reward Kepada Satuan Kerja Dan Polsek Jajaran
“Kita akan selalu melakukan intervensi terhadap bandar narkotika dan pengguna sebab narkoba merusak tatanan kehidupan masyarakat,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post