“Dari dua institusi yang saling bersinergi, dengan satu titik singgung yaitu proses penuntutan tindak pidana (koneksitas),” ujarnya.
Kemudian, JAM-Pidmil menyampaikan Kejaksaan dan TNI telah menjalin kerja sama yang kuat dan intens, salah satu contohnya adalah adanya Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum Nomor: 4 Tahun 2023 dan Nomor : NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain adalah Pendidikan dan Pelatihan dan juga Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan serta Penanganan Perkara Koneksitas,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya JAM-Pidmil atas nama pimpinan Kejaksaan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Panglima TNI dan segenap jajaran, yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi khususnya dalam bidang penanganan perkara koneksitas.
Baca Juga : Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
“Sejatinya tujuan dibuatnya kualifikasi perkara koneksitas adalah memfasilitasi proses penanganan perkara dari dua sisi background yang berbeda. Dari perbedaan itulah hukum ibarat jamu yang dapat mengobati segala kendala dan kekurangan yang ada,” pungkas JAM-Pidmil.
Dalam upacara pembukaan diklat pembekalan SDM TNI dan JAM-Pidmil dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta peserta diklat yang terdiri dari Kasubdit & Kasubbad pada JAM PIDMIL, Aspidmil, Oditur, Babinkum TNI, dan Divisi Legal Bank BRI. [Red]
Discussion about this post