Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun yang akan di gelar pada 27 November 2024 mendatang, KPU Kalteng menyampaikan belum ada calon yang menyerahkan pendaftaran dari calon perseorangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi kepada awak media, Sabtu (11/5).
“Sejak tanggal 8 Mei 2024 lalu, sampai dengan saat ini belum ada informasi penyerahan dukungan persyaratan baik di provinsi maupun kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Untuk masa penyerahan berkas dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan di mulai sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Baca Juga :Â KPU Kalteng Sosialisasi dan Segera Luncurkan Maskot Serta Jingle Pilgub Kalteng 2024
Dan, untuk minimal dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan khususnya di tingkat provinsi yakni 10 persen dari jumlah penduduk.
“Syarat dukungan tersebut berupa surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan fotocopy kartu tanda penduduk atau KTP pendukung,” ujarnya.
Selain itu, jumlah sebaran ditentukan paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten di Kalteng.
“Misal Kalteng itu minimal 8 kabupaten, karena kabupaten kota ada 14, jadi di atas 50 persen ada 8,” tukasnya.
Baca Juga :Â KPU Kalteng Tidak Lanjuti Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Hadapi Pilkada 2024
Lebih lanjut, untuk tingkat kabupaten hanya Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur yang untuk persentase majunya hanya membutuhkan 8,5 persen dari kecamatan yang ada.
“Kalau Kapuas itu calon membutuhkan 25.328 orang minimal dukungan atau harus tersebar di 9 kecamatan dan Kotim sendiri 25.807 dan harus tersebar di 9 kecamatan juga,” tuturnya.
Dan, untuk tingkat kabupaten dan kota lainnya wajib melengkapi 10 persen jumlah dukungan yang tersebar di kecamatan masing-masing. [Red]
Discussion about this post