Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kondisi ruas Jalan menuju Tahura Lapak Jaru di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hampir tidak bisa dilalui oleh masyarakat umum. Lantas hal itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menyoroti kehadiran truk perusahan besar swasta (PBS) dari tambang batu bara, yang selalu menguasai jalan, maka pemerintah harus bertindak tegas.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mengatakan, semenjak dilakukan perbaikan dan pelebaran oleh PBS dari batu bara, yakni jalan menuju Tahura Lapak Jaru sekarang ini, hampir sudah dikuasai oleh truk-truk pengangkut batu bara.
Baca Juga : Wakil Bupati Gumas: Truk PBS Rusak Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Perlu Jalan Khusus
“Jalan menuju Tahura kalau kami melihat kondisi sekarang yang riil saat ini, telah dikuasai oleh truk-truk angkutan batu bara. Sehingga tidak ada ruang bagi masyarakat kita yang mau melintas di sana, sedangkan itu adalah jalan umum itu milik Pemda Gumas, maka kami di DPRD sangat mendukung kalau Pemda ada tindakan tegas,” ucap Untung J Bangas, dikonfirmasi, Selasa (18/06/2024).
Sebab, lanjut politisi dari partai Demokrat ini menyebutkan, jalan menuju Tahura Lapak Jaru tersebut juga sebagai akses masyarakat ke beberapa desa yang ada, seperti Desa Tumbang Tambirah, Mayangan dan beberapa desa lainnya. Sehingga, sangat berbahaya bagi pengguna jalan umum, kalau dilalui truk pengangkut batu bara.
“Amat sangat berbahaya sekali untuk masyarakat, kalau Jalan menuju Tahura Lapak Jaru ini terus dilalui truk batu bara yang hampir ratusan lebih truk yang keluar masuk dari situ, tambah lagi PAD kita juga nihil kalau dari Tahura sepi pengunjung, padahal mereka itu tidak ada legalitas pengangkut di jalan umum,” tegas Untung.
Baca Juga : Truk PBS Masih Melintas di jalan Kurun – Palangka Raya
Hal yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas Evandi menjelaskan, terkait jalan menuju Tahura Lapak Jaru, pihak PBS dari batu bara, agar bisa terus memperbaiki jalan tersebut. Padahal kata dia, untuk angkutan dari perusahan baik angkutan kayu dan batu bara itu memang tidak bisa melintasi jalan umum.
“Padahal untuk angkutan batu bara dan kayu ini memang tidak bisa melintasi jalan umum, dan kami juga tidak tahu siapa yang melakukan pembiaran ini, terhadap angkutan yang bebas khusus di jalan Tahura maupun jalan Provinsi,” pungkas Evandi. [Red]
Discussion about this post