Kaltengtoday.com, Palangka Raya – YS (33) pagi itu masih menikmati suasana Kota Khatulistiwa, sembari mempersiapkan keberangkatannya menuju Palangka Raya. Dan, tepat pada pukul 09.25 WIB ia berangkat dengan menggunakan alat transportasi pesawat yang terlebih dahulu menyeberang ke Jakarta dengan merangkul tas selempang hijaunya, serta melanjutkan perjalanan panjangnya ke Palangka Raya pada pukul 12.35 WIB.
Namun, perjalanan panjang YS yang merupakan seorang perempuan ini harus terhenti dan berakhir setelah diamankan Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) setibanya di bandara Cilik Riwut pada Pukul 15.00 WIB, Palangka Raya, tepatnya 4 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga : Â BNNP Kalteng Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika
Pengamanan YS ini berkaitan dengan hasil pengembangan pihak BNNP Kalteng setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak ke Palangka Raya.
Menanggapi hal tersebut, melalui Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng pun bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak pengelola bandara Tjilik Riwut, lalu kemudian meminta manifes kepada pihak bandara terkait dengan siapa-siapa saja yang dicurigai, hingga akhirnya mengerucut kepada YS.
Kecurigaan tersebut berbuah hasil setelah dilakukan penggeledahan badan, dan pakaian, serta isi tas berwarna Hijau milik YS oleh petugas, yang ternyata di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 101,54 gram.
Menurut Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Dr. Joko Setiono barang bukti yang telah diamankan pihaknya dari tersangka YS kini telah musnahkan. Dan, ia menegaskan bahwa keberhasilan pihaknya mengamankan tersangka YS juga merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan pengelola Bandara Tjilik Riwut.
“Sebelumnya kami berkoordinasi dan meminta manifes terkait siapa-siapa saja yang ada pesawat itu dan kita mencurigai seseorang, serta di cek, yang kemudian bisa kita tangkap YS beserta barang bukti,” katanya kepada awak media, Kamis (31/10/2024).
Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, I wayan Korna menambahkan bahwa barang haram tersebut berdasarkan pengakuan YS kepada pihaknya akan dibawa ke Kabupaten Barito Selatan (Barsel), tepatnya Buntok.
Baca Juga : Â BNNP Ungkap Empat Zona Merah Peredaran Narkotika
Sedangkan, untuk pasal yang disangkakan terhadap YS ini yakni peredaran gelap narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagai dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat pengamanan YS kami temukan barang tersebut didalam tas selempang warna Hijaunya. Artinya begitu mudah dia, supaya tidak dicurigai, (sabu) langsung di tasnya, tidak melalui (disimpan) koper dan melenggang begitu saja,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post