Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Anang (21) warga Jalan Mendawai I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya terpaksa digelandang oleh aparat kepolisian ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Anang, diketahui sebagai dari otak pelaku pencurian di jalan Pelatuk VIII RT.06/RW.09, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada hari Sabtu 25 Juli 2020 waktu lalu.
Penangkapan terhadap pelaku ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020) siang.
“Ya, pelaku telah diamankan oleh personil Unit Ranmor/Kamneg dan Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya di rumahnya, pada hari Sabtu (8/8) siang kemarin” terang Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Dldalam kasus pencuruan kendaraan bermotor ini, tersangka Anang hanya menjadi otak dari aksi pencurian tersebut, karena dirinya menyuruh anak di bawah umur untuk menggasak sebuah motor Jenis Honda NF bernomor Polisi KH 2499 TP.
“Pada awalnya tersangka bertemu dengan dua orang anak di bawah umur, yakni GM dan M. Kemudian tersangka menyuruh mereka untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan meyakini keduanya bahwa tidak akan di tangkap polisi” jelasnya.
Baca Juga:Â Satreskrim Polres Seruyan Tangkap Pelaku Penggelapan Motor
Karena yakin, kedua anak tersebut lantas melakukan pencurian di Jalan Pelatuk VIII Palangka Raya sehingga korban kehikangan sepeda motor yang berada di samping rumahnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita diamankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk pelaku kita kenakan pasal Pasal 363 Jo 55 KUH Pidana,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post