Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tentu harus menjadi acuan yang dapat dipenuhi dan diterapkan bagi setiap investor di Kabupaten Murung Raya (Mura) baik itu perusahaan tambang maupun perusahaan kayu log.
Baca juga : Ketua DPRD Mura Minta Pekerjaan Multiyears Selesai Tepat Waktu
Perihal tersebut disampaikan oleh, Anggota DPRD Mura, Bebie S, Sos bahwa salah satu kewajiban dari setiap perusahaan untuk dapat memenuhi hak karyawan, mulai dari pemberian tempat tinggal yang layak apabila berada pada area perusahaan setempat.
“Penyediaan tempat tinggal yang layak dan hak-hak lainnya sesuai aturan pemerintah tersebut merupakan bentuk dari keseriusan dari para investor dalam berinvestasi di wilayah Murung Raya,” kata politikus PDI-Perjuangan, Selasa (11/10/2022).
Orientasi bisnis untuk meraup keuntungan merupakan bagian penting dalam investasi, namun wajib di imbangi dalam hal perhatian investor bagi keselamatan dan kesehatan karyawan yang dipekerjakan.
Baca juga : Ketua DPRD Mura Minta Pekerjaan Multiyears Selesai Tepat Waktu
“Jangan sampai kelalaian dalam penerapan K3 terjadi di wilayah kerja, karena K3 merupakan kewajiban perusahaan,” lanjutnya.
Bebie menegaskan bahwa penerapan K3 bukan hanya dalam lingkungan kerja perusahan, namun juga dalam lingkungan tempat tinggal para karyawan yang dipekerjakan.
“Kita akan terus menampung informasi dari berbagai sumber masyarakat terkait hal ini, dan tentunya jika hal tersebut terjadi tentunya akan kita agendakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi langsung,” tegasnya. [Red]
Discussion about this post