Kaltengtoday.com, Sampit – Tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi salah satu aset yang harus dibina dan juga dipikirkan, khususnya dari sisi kesejahteraannya.
Salah satunya yakni terkait Tunjangan Hari Raya alias THR. Meski, beberapa waktu lalu THR ini dari informasinya tidak ada, akan tetapi Bupati Kotim memastikan Tenaga Kontrak (tekon) mendapatkannya.
“Sebagai bentuk apresiasi dan juga pelayanan masyarakat, saya pastikan tekon mendapatkan THR. Untuk jumlahnya 50 persen dari gaji mereka terima saat ini,”ucap Bupati Kotim Halikinnor, Kamis, (21/03/2024).
Baca Juga : Disnakertrans Kotim : THR Diberikan H-7
Sebelumnya, ASN telah dipastikan menerima THR setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Paparnya.
Pada Peraturan tersebut, yang berhak menerima THR ialah PNS, CPNS dan PPPK. Sehingga Halikin memastikan tenaga kontrak tetap menerima THR setelah terbit surat keputusan. “Saya harapkan BKAD bisa ditelaah lagi aturan terkait ini, yang pasti akan dikita berikan nantinya. tutupnya. [Red]
Discussion about this post