kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 pada 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Ada sebanyak 40 parpol yang mendaftarkan diri.
Namun, dari total 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 tersebut, 24 parpol dinyatakan lengkap dan berlanjut ke verifikasi administrasi. Sedangkan 16 lainnya dinyatakan tidak lengkap, hingga hampir dipastikan tidak bisa mengikuti pemilu.
“Ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap dan 16 yang tidak lengkap. Terhadap parpol yang dinyatakan tidak lengkap, maka selesai, tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Baca Juga : Â KPU Mulai Sosialisasi PKU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Parpol
24 partai politik yang sudah dinyatakan dokumen lengkap
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
Selain itu, juga ada 6 parpol lokal Aceh yang dokumen pendaftarannya juga dinyatakan lengkap sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024, yaitu :
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh
3. Partai Generasi Bersatu Taat dan Takwa
4. Partai Daarul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Solidaritas Independen Aceh. (Red)
Discussion about this post