kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kepolisian Sektor (Polsek) Tewah, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) untuk tahun 2022 ini, tetap menuju kepada program yang sebelumnya terkait dengan penanganan Covid-19, Khusus diwilayah polsek setempat.
“Polsek Tewah Ipda Bimo Setyawan mewakili Kapolres Gumas AKBP Irwansyah menyampaikan terkait Program di tahun ini masih memicu kepada penanganan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia termasuk Kecamatan Tewah,” kata dia, senin (14/2).
Setelah itu Lanjutnya, program untuk Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sendiri, pihaknya telah mengupayakan Ultimum remedium. Jadi, ucapnya, untuk penegakan hukum yang terakhir.
Baca Juga : Peresmian Polsek kurun Di Dampingi Bupati Gumas
“Ultimum remedium dalam hukum pidana memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana,” ujarnya.
Sesuai perintah dari pimpinan, kami berusaha melakukan restorative justice dan itupun harus sesuai prosedur yang ada.
Baca Juga : Polsek Tewah Serta Jajaran Polres Gumas Dan Koramil Tewah Mengawal Pelaksanaan Vaksinasi Covid – 19
“Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan ymg memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan,” pungkasnya Ipda Bimo Setyawan. [Red]
Discussion about this post