kaltengtoday.com, – Kuala Kurun, – Pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan dalam rapat Paripurna ke-7 tahun 2021, hasil rapat pembahasan tiga buah Raperda yang diajukan, pada tanggal 8 November 2021 lalu.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan menuturkan setelah dilakukan pembahasan terhadap tiga buah Raperda, yang mana dapat disimpulkan. Bahwa pihaknya, menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas.
“Dalam hal itu kami Bapemperda DPRD Gumas, memberikan masukan, saran, dan catatan, yang nantinya dapat menjadi bahan untuk pelaksanaan untuk tiga buah Perda yang disetujui tersebut, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat kita,” kata Rayaniatie Djangkan, Rabu (17/11).
Seperti, kata dia, Perda tetang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, maka tingkat ketergantungan ketersediaan pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan mayarakat masih tinggi, mengandalkan suplai dari luar.
“Yang dapat diartinya perlu, ada MoU dengan pihak Bulog, guna untuk menjamin ketersedian stok beras, sebagai antisipasi kedaruratan didaerah,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi daya Ikan diperlukan kejelasan dan payung hukum bagi para nelayan dalam melakukan kegiatan perikanan, pembudaya perikanan, perlindungan nelayan. Maka, dinas terkait dan aparat penegak hukum perlu sinergitas.
“Dalam hal itu juga termasuk kejelasan, atau kelayakan pasokan ikan yang dipasarkan kepada para konsumen khusunya masyarakat. Dengan adanya perda ini dapat mengayomi dan mengakomodir pelbagai permasalahan perikanan, seperti ilegal fishing,” jelasnya.
Baca juga : DPRD Gunung Mas Setuju Adanya Tenaga P3K Guru
Begitu juga, sambung dia, terkait Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perlu kejelasan aturan terhadap bangunan, yang sudah berdiri, dan disesuaikan dengan garis sempadan bangunan (GSB). Maka perlu pengaturan yang spesifik tetang penentuan dasar tarif untuk masyarakat dan perusahan.
Baca juga : DPRD Gumas Minta PBS Bantu Masyarakat Korban Banjir
“Perda ini nantinya sangat urgen, dan perlu pengawalan dan pengawasan yang maksimal dari dinas terkait, sehingga perda ini berkontribusi cukup besar terhadap PAD,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post