kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak empat narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, diberitakan berhasil kabur dari lapas, pada Jum’at (3/3/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Adapun identitas dari keempat napi tersebut, yakni Jihat Aji Nurmoko (25) yang merupakan napi dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Warga Barak Pintu nomor 14, Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya tersebut, mendapatkan vonis hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga : Empat Narapidana, Kabur Dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya
“Kemudian Abdul Rahman (45) yang merupakan napi kasus pemerkosaan dengan keras. Warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan ini, divonis dengan hukuman 12 tahun 10 bulan penjara,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, pada saat menggelar press release, Sabtu (4/3/2023).
Selanjutnya, Panca Reno Kencana Adiwardana Marry Yuandi, warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Pemuda berusia 20 tahun terlibat tindak pidana pembunuhan dengan vonis 8 tahun penjara.
Terakhir, terakhir Prihartono warga Kelurahan Cikawung Gading, Kecamatan Cipatu Jahakab, Tasik Malaya, Jawa Barat. Pria berusia 44 tahun ini merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana dengan vonis 17 tahun penjara.
Baca Juga : Cegah Napi Kabur, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Perketat Pengamanan
Saat ini pihaknya tengah mencoba mendalami sedalam-dalamnya mulai dari awal mengapa bisa terjadi adanya peristiwa pelarian ini.
“Sampai dengan saat ini juga kami sedang melakukan pengejaran terhadap WBP yang melarikan diri tersebut. Kami masih terus berproses agar dapat mengamankan mereka kembali,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post