Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Pambelom menghasilkan sejumlah rekomendasi yang wajib menjadi perhatian para pihak. Hal itu bertujuan agar pelayanan PDAM kepada masyarakat lebih maksimal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Drs Septedy, M.Si., mengatakan, RDP DPRD, pemerintah daerah, PDAM dan Aliansi Peduli Pembangunan Kapuas dan Forum Pemerhati Pembangunan Kapuas, telah melahirkan 8 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah dan PDAM Tirta Pambelom.
Baca juga :Â Tim Terpadu Evakuasi Dua ODGJ Terpasung di Kapuas
“Ada 8 rekomendasi hasil RDP yang nanti di tindak lanjuti yang mana tupoksi Pemerintah Daerah dan mana tupoksi PDAM,” kata Sekda Kapuas Septedy,Senin 11 Oktober 2022.
Ia menyampaikan,tentu pemerintah daerah akan mempercepat proses rekrutmen calon Direktur PDAM yang baru sesuai dengan mekanisme dan perudang undangan yang berlaku melalui Tim Panitia Seleksi(Pansel),sehingga hasil yang didapat sesuai dengan harapan.
“Kita akan laporkan hasil RDP kepada Bapak Bupati untuk meminta petunjuk dan arahan menjaring direktur PDAM definitip,” ungkapnya.
Ini 8 poin hasil rapat dengar pendapat tentang PDAM Kapuas:
1. Dewan pengawas Perumda air minum Tirta Pembelom Kabupaten Kapuas segera menindaklanjuti hasil audit dari LPH BPK RI nomor 40.B/LPH/XIX PAL/5/2022.tanggal 10 Mei 2022 atas hasil audit terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021.
2. Meminta kepada Bupati Kapuas untuk menindaklanjuti laporan hasil evaluasi BPKP perwakilan Kalteng terhadap kinerja PDAM Kabupaten Kapuas tahun buku 2021 nomor PE.09.03/LHP-285/PW15/4/tanggal 21 Juni 2022.
3. Perumda Air minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas segera melakukan restrukturisasi organisasi serta penataan manajemen dan personil.
4. Meminta kepada Bupati Kapuas untuk segera melakukan rekrutmen Dirut Perumda Air minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas secara definitif sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
5. Pemkab Kapuas segera mengajukan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2018.tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Kapuas terhadap PDAM Kabupaten Kapuas.
Baca juga :Â Desa Sei Kayu Kapuas Pemungutan Suara Ulang
6. Dalam rangka melengkapi infrastruktur Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas disarankan dilakukan secara teknis oleh Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas.
7. Meminta Dewan Pengawas PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku secara efektif dan maksimal.
8. Mendukung kebijakan dan langkah langkah strategis yang dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas untuk melakukan perbaikan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas. [Red]
Discussion about this post