kaltengtoday.com, Sampit – lantaran ingin menikah lagi dengan pujaan hati dan belahan jantung, seorang istri nekat membuat akta kematian suami sahnya untuk bisa menikah lagi dengan suami barunya. Dan kasus ini terjadi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, bisa saja istrinya ini ingin mengurus proses perceraian cepat dan salah satunya yakni membuat akta kematian atas nama suaminya.
Baca Juga :Disdukcapil Himbau Warga Instal Identitas Kependudukan Digital di Playstore
“Setelah kita kroscek ternyata istri ini ingin menikah lagi dengan calon suami barunya. Memang dari berkas itu bagi yang ingin menikah lagi apa lagi ada suami/istri maka harus memperlihatkan akta cerai asli dari Pengadilan Agama (PA) setempat,”jelas Agus, Senin 27 Maret 2023.
Dikatakan Agus, kejadian ini diketahui pada saat mantan suami datang ke kantor Disdukcapil Kotim untuk mengurus pencabutan berkas akta kematian miliknya. “Kami mengetahui kasus ini saat mantan suami ini menjelaskan masalahnya kepada pihaknya,”ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Agus menjelaskan, kenapa akta kematian bisa lolos cetak dan diterbitkan. Memang dari operator kami bahwa berkas lengkap dan syaratnya sudah terpenuhi, makanya kita buat. “Tapi surat kematian dari kepala desa yang memang dipalsukan,”tambahnya.
Baca Juga :Disdukcapil Tingkatkan Layanan dengan Jemput Bola
Maka dari itu, dirinya meminta kepada operatornya untuk tidak menerima akta kematian dari desa yang copy. Harus asli dan juga legalisir dari desa setempat. “Mudah-mudahan masalah ini tidak terulang kembali. Saya juga akan lebih terus memantau operatornya, apalagi terkait masalah ini,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post