kaltengtoday.com, Sampit – Polres Kotim siap menindak tegas pedagang nakal yang menimbun sembako di Kabupaten Natuna. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya oknum menimbun sembako jelang bulan Ramahan 1444 Hijriah.
Kapolres Natuna AKBP Sarpani mengatakan, kalau ada penimbunan akan kita tindak secara tegas. Apalagi pelaku nakal yang melakukan penimbunan dan menjual barang dengan harga tinggi akan dijerat dengan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan untuk saat ini pihaknya belum menemukan adanya penimbunan sembako di Kotim. Jelasnya, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga : Kapolres Bersama Tim Terpadu Cek Ketersediaan Sembako
“Undang-undang perlindungan konsumen, hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Ke depanya pihaknya akan melakukan sidak dilapangan dengan pihak pemerintah setempat. Kegiatan sidak kebutuhan bahan pokok masyarakat ini menjadi hal prioritas, agar masyarakat kita di Kotim tidak mengalami kekurangan bahan Pokok, semua kita lakukan pengawasan dari proses pengiriman.
Baca Juga : Paket Sembako Dibagikan Kades Damparan untuk Warganya
“Semua Polsek Jajaran melakukan monitoring dan pengecekan di setiap pengepul atau took-toko yang menjual bahan Pokok. Sehingga seluruh kecamatan dan desa-desa perbatasan tidak ada yang kekurangan Bahan Pokok Penting kebutuhan masyarakat jelang Ramadan tahun 2023 ini,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post