kaltengtoday.com, Kasongan – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan. Program itu diselenggarakan demi membantu masyarakat untuk memahami tingkat pelayanan yang dilakukan pemerintah.
Camat Tasik Payawan Yansen menegaskan, pertemuan itu menjadi contoh dalam menerapkan Undang-Undang Cipta Kerja dan standar kualitas pelayananan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga :Â Kadisdik Palangka Raya Dorong Sekolah Mendaftar ke Program Sekolah Penggerak dan IKM di Tahun 2023
” Kualitas pelayanan harus dilakukan ASN sesuai dengan pedoman yang tersistematis dan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pelayanan tersebut. Termasuk pelayanan perizinan dan non perizinan,” Katanya, Rabu (8/3/2023).
Dengan begitu, pelayanan bisa dilaksanakan dengan baik dan maksimal. Sehingga, dapat memacu roda ekonomi lokal dan membuat iklim investasi menjadi sehat.
” IKM bisa digunakan sebagai barometer untuk menilai dan mengevaluasi pelaksanaan standar pelayanan sesuai SOP yang sudah sesuai ketentuan,” Pungkasnya.
Baca Juga :Kadisdik Palangka Raya Dorong Sekolah Mendaftar ke Program Sekolah Penggerak dan IKM di Tahun 2023
Menurutnya, pelayanan publik benar-benar berkualitas dan kondusif jika dilakukan oleh aparatur yang mempunyai kemampuan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang handal dan inovatif. Selain itu, komitmen dan kedisiplinan dari aparatur juga bisa dilihat dalam memberikan pelayanan.
” Melalui sosialisasi IKM, pemerintah dapat mengetahui sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan aparatur itu sendiri. Disisi lain, tingkat kinerja juga bisa dievaluasi sehingga dapat memutuskan kebijakan program pemerintah,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post