kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Kemajuan teknologi, apalagi di era digitalisasi, seringkal berhasil membuat segala sesuatu jadi jauh lebih praktis. Seperti dokumen kependudukan, yang sekarang tak perlu repot harus dicetak di kertas kemudian disimpan di dompet atau tas.
Sehingga dengan demikian dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan lain-lain, bisa disajikan dalam bentuk digital. Sepanjang pemilik alias yang bersangkutan punya handphone android/smartphone, kemudian ada jaringan internet.
Baca Juga :Disdukcapil Mulai Menerapkan IKD Menuju Era Digitalisasi
Namun demikian,bagi warga daerah tertentu yang tidak ada jaringan seluler maupun sinyal WiFi, atau tidak punya handphone, tetap bisa menggunakan bentuk fisik. Bagitu juga saat mereka membuat atau memperbarui dokumen kependudukan tersebut.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, H Muslim Raharjo (Senin, 7/06/2023).
“Penerapan identitas digital akan dilakukan bertahap. Kami tetap menerapkan prinsip doubletrack system services, yaitu pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital dan secara fisik/manual. Adapun identitas digital merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital, melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk,” tuutrnya lebih lanjut.
Baca Juga :Manfaat Besar IKD untuk Cegah Peredaran KTP Palsu di Kotim
Saat ini, Disdukcapil Bartim juga tengah gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan aktifasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), yang menjadi program dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Salah satunya adalah di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kab Bartim. [Red]
Discussion about this post