kaltengtoday.com, – KUALA KURUN- Seorang ibu berdaster merah jambu hitam, berinisial TM(25) di Jalan Negara daerah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diduga berani “main” serbuk kristal putih alias sabu.
Akibatnya, ia diciduk, Satresnarkoba Polres Gumas, pada Kamis (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dari tangan pelaku ini, diamankan ada sebanyak enam paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,76 gram, handphone dan sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu.
Baca juga :Â Puluhan Anggota Polres Gumas Amankan Malam Paskah
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo mengatakan, pihaknya mengaku mendapatkan informasi awal yakni dari masyarakat di wilayah Kecamatan setempat. Bahwa, rumah ibu berdaster itu sering melakukan jual-beli narkoba.
“Untuk mengetahui dan memastikan hal tersebut, kami pun memutuskan untuk melakukan penyelidikan di kediaman ibu ini yakni TM,” ucap Iptu Budi Utomo, dikonfirmasi, Minggu (22/5).
Ia kembali menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, dan ternyata benar pelaku ini langsung diamankan. Selanjutnya, TM pun digeledah dan disaksikan langsung dia orang saksi. Tenyata, berupa barang bukti yaitu sabu-sabu ditemukan oleh anggota.
“Dari tangan pelaku pengedar narkoba ini berhasil kita temukan sekitar enam paket yang diduga sabu,” ujarnya.
Baca juga :Â Hati-Hati, Jalan Didalam Kota Kuala Kurun Sedang Diperbaiki
Selanjutnya, jelas Budi, untuk memastikan barang bukti berupa sabu-sabu, milik ibu ini, pihaknya pun kembali mendatangi dokter yang ada di Rumah Sakit Pratama di Tumbang Talaken.
Dengan adanya petunjuk dari dokter, pihaknya langsung membawa pelaku tersebut ke Mapolres Gumas, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Ibu ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancam paling lama 20 tahun,” tandas dia.[Red]
Discussion about this post