Kaltengtoday.com, Cek Fakta – Beberapa waktu lalu beredar informasi di WhatsApp Group yang menyatakan bahwa Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan undangan fisik.
PEMBERITAHUAN
Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di:
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Cara pengecekan:
- Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukan NIK
- Klik “Pencarian”
- Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos 🇮🇩❤
Benarkah bahwa KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos pemilu 2024?
Faktanya.
Dilansir dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), mengatakan jika Pemilu 2024 masih menggunakan form model C pemberitahuan/Undangan fisik.
Baca Juga : [Hoaks atau Fakta] Paslon 02 Unggul, Perhitungan Suara Pemilu di Luar Negeri Dilakukan Sebelum 14 Februari
Dikutip dari cnnindonesia.com yang tayang di situs cekfakta.com, surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Anggota KPU Idham Holik menyampaikan surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum harus pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan situs cekdptonline.kpu.go.id bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan bahwa mereka terdaftar pemilih.
Baca Juga : [Hoax atau Fakta] Pemilu 2024 Curang! Warga Taipei Sudah Terima Surat Suara dan Mencoblos Duluan
Kesimpulan.
Dilansir dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), mengatakan jika Pemilu 2024 masih menggunakan form model C pemberitahuan/ undangan fisik. Maka informasi tersebut adalah hoaks atau berita palsu.
Sumber rujukan:
https://cekfakta.com/focus/15920
https://cekfakta.com/focus/15901
[Red]
Discussion about this post