Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Rangka memperingati Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke-64 tahun. Hal itulah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rilis sejumlah kasus perkara yang ditangani selama setahun dari sejak bulan Juli 2023 hingga Juli 2024 ini.
Kajari Gumas Sahroni SH MH mengatakan, rilis ini sebenarnya dalam rangka Hari Bhakti Adiyaksa ke-64, sesuai tema akselerasi kejaksaan untuk mewujudkan penegak hukum modern menuju Indonesia emas. Jadi dituntut semua kegiatan di kejaksaan, termasuk penanganan perkara yang dilakukan selama setahun ini.
“Dari bulan Juli 2023 sampai bulan Juli 2024 mencakup semua bidang, dari bidang Pidsus, ada dua penyelidikan, penyelidikan satu, penuntutan satu, eksekusi ada empat dan ada upaya hukum banding dan telah mengembalikan kerugian negara Rp. 1,560 miliar lebih sudah disetorkan ke kas negara,” ucap Sahroni, Senin (22/07/2024).
Baca Juga : Menuju Smart Human Resources: DPU Gelar Upacara dan Ramah Tamah di Hari Bakti PU Ke-78
Penyebaran kedua kasus penyelidikan dua tersebut yakni dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada perusahan daerah Gunung Mas Perkasa, yang sekarang masih tahap proses penyelidikan dan dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa bersama.
“Selain itu, dugaan penyalahgunaan DD Batu Tangkui terhadap kegiatan rehabilitasi balai desa di wilayah Desa Batu Tangkui TA 2021, dan untuk eksekusi penuntutan DD dan ADD Tahun 2022 pada Desa Sei Riang dan eksekusi Kasasi Kadiskpora dan dua bawahan,” ujar Kajari.
Lalu, di Intel jelasnya, pihaknya ada melakukan penyelidikan kemudian pengamanan dan penggalangan, dan sesuai tupoksi Intelijen sendiri pendekatan diri dengan masyarakat dengan melakukan penerangan hukum ke desa, sekolah-sekolah, dari Januari dan Juli ini.
“Di Pidum perkara yang ditangani ada 84 perkara, jenis perkara yang tinggi ada tiga, yakni perkara narkotika ada 23 perkara, pencurian ada 20 perkara, dan menyetubuhi anak dibawah umur ada 14 perkara, yang dibawah itu ada penganiayaan ada 10 perkara,” terang Sahroni.
Selain itu di bidang Datun atau bidang perdata dan tata usaha negara, sambung dia, ada melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah, Pemerintah Kabupaten Gumas, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, PLN, Bandara, BPN, PT POS Indonesia, dan KPU Gumas.
Baca Juga : KPU Pulang Pisau Dapat Penghargaan dari KPU RI
“Bantuan hukum Non Litigasi 35 SKK ada 14 SKK dari Bapenda dalam rangka melakukan penyelesaian terhadap tunggakan pembayaran Pajak BPHTB dengan potensi pendapatan daerah sebesar Rp 106.076.517.950 dan Pajak MBLB jenis Zircon terhadap kegiatan usaha yang belum memiliki izin dengan total nilai pembayaran sebesar Rp 73.585.000,” terang dia.
Untuk diketahui total Pemulihan Keuangan Negara yang telah berhasil dilakukan melalui Bidang Datun pada Kejari Gumas ada sebesar Rp.2.937.792.346, dan ada 4 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dalam rangka melakukan penyelesaian terhadap tunggakan pembayaran luran BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai pembayaran piutang iuran sebesar Rp 2.834.868.036. [Red]
Discussion about this post