Kalteng Today – Palangka Raya, – Berdasarkan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, maka kegiatan belajar mengajar untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP terhitung sejak mulai hari ini, Senin (13 Juli 2020)
Namun demikian Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya beberawa waktu lalu secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan bahwa pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan tersebut, masih tidak diperkenankan selama pandemi Covid 19 yang saat ini masih merebak.
“Mengenai aktivitas kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2020/2021, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/450/870.Um-Peg/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, dimana jenjang PAUD, SD, dan SMP,tidak diperkenankan mengadakan pendidikan tatap muka,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai pedoman dalam satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2001 sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah diantaranya penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik baru dilaksanakan secara daring atau luring dengan standar protokol kesehatan Covid-19,ujarnya
“Kemudian materi MPLS juga disederhanakan mencakup pengetahuan tentang pandemi Covid-19, sosialisasi tata tertib sekolah, pengenalan lingkungan sekolah tentang guru, mata pelajaran, kurikulum, dan strategi pembelajaran serta penanaman nilai-nilai karakter pelaksanaan MPLS paling lama tiga hari,” jelas Akhmad Fauliansyah.
Selain itu pihak sekolah juga harus melakukan pendataan kesiapan sarana dan prasarana sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dan peserta didik yang kemudian wajib berkoordinasi dengan komite sekolah untuk membentuk paguyuban orang tua.
Baca Juga: Per 12 Juli : Tambah 52, Jumlah Positif covid-19 Kalteng Tembus 1.206 Orang
Berikutnya, menetapkan model pengelolaan sekolah dalam menetapkan kebijakan daring dan luring, memastikan sistem pembelajaran terjangkau bagi seluruh peserta didik, membuat rencana pembelajaran berkelanjutan termasuk program sekolah dan jadwal PBM.
Pihak sekolah juga harus melakukan pembinaan dan pemantauan kepada pendidik dengan laporan setiap minggunya, termasuk penetapan RPP, jadwal supervisi, serta laporan pembelajaran.
Membuat program pengasuhan bagi orang tua atau wali siswa setiap minggu serta berbagi materi informasi di dalam paguyuban kelas dengan dibantu tenaga pendamping profesional seperti Guru BK, Psikolog dan lain-lain.
Pihak sekolah juga diwajibkan membentuk tim Siaga Darurat Covid 19 yang terdiri dari unsur Kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan komite sekolah.
Terakhir, pihak sekolah harus mengirimkan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, berkoordinasi dengan pengawas sekolah yang menjadi binaan sekolah terkait dengan kegiatan yang dilakukan. [Red]
Discussion about this post