Kaltengtoday.com, Kasongan – Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan bersama Satpol PP dan Damkar dan BNK Kabupaten Katingan menggeledah kamar hunian Lembaga Narkotika Kelas IIA Kasongan. Pemeriksaan itu akan mengantisipasi barang-barang yang dilarang masuk dan beredar dalam tahanan narapidana.
” Operasi pemeriksaan itu merujuk kepada Surat Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor PAS-5. KP.04.01-59 Tahun 2024. Mencakup bakti pemasyarakatan dan berupaya menertibkan apa yang ada di dalam tempat mereka,” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto, Senin (15/4/2024).
Baca Juga :Â Bupati Kukuhkan Pengurus BNK dan Satgas Saber Pungli
Ia menyebutkan, sejumlah institusi pun dilibatkan dalam operasi penggeledahan tersebut meskipun dilakukan dalam suasana libur. Seperti dari kalangan Polsuspas Lapas Kelas IIA Kasongan, TNI, Polres Katingan dan Satpol PP sebanyak enam orang.
” Dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan dengan kapasitas 200 orang pada saat ini dihuni oleh 711 orang Narapidana dan 10 orang Tahanan dengan jumlah keseluruhan 221 orang. Pegawai Lapas berjumlah 66 orang yang terdiri dari 14 orang Pejabat Struktural, 24 orang staf dan 28 orang anggota regu pengamanan, ” Jelasnya.
Ketika operasi itu dilakukan, telah ditemukan berbagai macam barang bukti yang dilarang dimuat dalam sel tahanan, dan diamankan oleh tim gabungan. Gabungan razia serentak yang dilakukan ini tidak akan berhenti sampai disini.
Baca Juga :Â BNK Pulang Pisau Teken PKS Penanganan Pecandu Narkotika
” Saya berharap kegiatan ini akan terus berkelanjutan dilakukan dan akan Bersinergi kepada Satpol PP, BNK Katingan, TNI, dan Polri. Dengan adanya gabungan razia serentak yang dilakukan sangat baik karena akan memutus mata rantai peredaran narkoba, seperti yang kita ketahui bahwa peredaran narkoba banyak ditemukan masih dikendalikan oleh para napi yg berada di dalam lapas,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post