Kaltengtoday.com, Kasongan – Polantas Polres Katingan mengamankan sejumlah kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Penindakan itu dilakukan tepat didepan pos polisi yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 15 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Kasatlantas Polres Katingan AKP Hariyanto mengatakan, penindakan itu dilakukan demi meminimalisir maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek dan melanggar aturan. Terutama penggunaan knalpot brong yang sering dijadikan sebagai fasilitas untuk balapan liar di jalanan.
” Ketika penindakan itu dilakukan, pihak polantas melakukannya tidak dengan kekerasan. Namun, efek jera tetap diberikan kepada anak muda atau remaja yang kendaraannya dirazia,” Katanya, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga :Â Dewan Mura Dukung Upaya Kepolisian Tertibkan Kendaraan Gunakan Knalpot Brong
Menurutnya, pemberian teguran dengan bersedia membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi pelanggaran serupa menjadi salah satu jalan keluar dalam operasi penertiban tersebut. Sehingga, para pelanggar akan merasa takut dan tidak akan berani menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek.
” Knalpot yang tidak sesuai itu langsung dilepas dan dimusnahkan. Dengan begitu, mereka yang melanggar diperingatkan kembali untuk menaati aturan yang sudah dianjurkan,” Jelasnya.
Penindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum. Terutama pemberian sanksi kepada orang yang melanggar dengan mengacu pada pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Â tentang LLAJ dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Ketentuan itu juga tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 56 Tahun 2019.
Baca Juga :Â Pengguna Knalpot Brong Bisa Dijebloskan ke Penjara
” Saya menghindari operasi pada area lalu lintas ini bisa menumbuhkan kesadaran bagi pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post