Kalteng Today – Sampit, – Akibat 4 lembar kwitansi fiktif, membuat AF(30) masuk bui. Atas kejadian tersebut Hendri (Korban) dirugikan puluhan juta.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalam Tidar I (Satu) Nomor 6 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut pada 19 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Atas laporan tersebut, pihak Polsek Baamang berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti berupa 4 lembar kwitansi fiktif,” jelasnya. Selasa (20/4).
Kronologis perkara tindak pidana penggelepan tersebut berawal pada saat pelaku bekerja dengan korban pada 8 September 2020 lalu.
Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp. 4.500.000 kepada terlapor untuk pembayaran iwata apernas PT. teratai mas sejahtera dan uang sebesar Rp. 4.650.000 untuk pembayaran pengurusan asosiasi Perumnas.
Selanjutnya pada 26 September 2020 pelapor menyerahkan uang sejumlah 10.000.000 kepada terlapor untuk pembayaran tanda jadi pembuatan kusen, pintu jendela sebanyak 26 Unit.
Kemudian pada 26 Desember 2020 pelapor ada menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000 kepada terlapor untuk pembayaran galam 2000 batang. Ungkapnya.
Akan tetapi uang dengan total keseluruhan Rp. 26.150.000,- tersebut tidak dibayarkan sesuai peruntukannya. Namun, dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh terlapor.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.150.000 ( dua puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah ) dan melaporkan kepda pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,”tegasnya.
Baca Juga :Â Penjual Sabu Asal Pontianak Ditangkap di Sampit
Pasal yg disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Terlapor bekerja dengan korban tidak ada surat pengangkatan sebagai karyawan dan tidak ada selip gaji ( PT Teratai Mas Sejahtera untuk perijinannya masih dalam pengurusan) sehingga penyidik tidak menerapkan pasal 374 KUHP,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post