Kalteng Today – Sampit, – Penjual sabu asal Kalimantan Barat (Pontianak) beriniasial Id (37) dan MA (22) berhasil diamankan Polsek Ketapang. Kedua pelaku ini diamankan di Jalan Jendral Sudirman Km 2,5, Sampit pada Jum’at (16/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin dalam press release mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 50,86 gram.
“Penangkapan ini hasil laporan masyarakat dan polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,”jelasnya, Senin (19/4).
Kedua pelaku ini dan barang bukti berasal dari Pontianak. “Saat penangkapan pelaku yang saat itu berada di dalam mobil, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik sabu dibungkus dengan kain warna biru dan di lakban. Kemudian ditutupi dengan plastik bekas permen,”paparnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 50,86 gram, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol KB 1204 BG warna Siver Metalik, 1 Bungkus plastik Permen Mint, 1 Plastik ukuran kecil warna Hitam, 1 plastik clip ukuran sedang, 1 kain warna biru, 1 sobekan lakban dan 1 unit Hanphon diamankan ke Kantor Polsek Ketapang untuk proses sidik lanjut,ungkapnya.
Baca Juga :Â Nekat Bisnis Narkoba, Oknum PNS di Pulang Pisau Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, serta denda 10 miliar.
Dirinya juga memghimbau kepada pengedar dan pemakai sabu untuk segera bertobat, apalagi pada saat ini masih dalam kondisi dan suasa bulan Ramadan. “Sudahlah dan berhentilah melakukan kegiatan yang merusak diri sendiri dan orang lain,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post