Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pada rapat paripurna Ke-2 Masa Persidangan IIII Tahun sidang 2024, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, setuju atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran(TA) 2023.
“Setelah mencermati Pidato Pengantar Pj. Bupati Gunung Mas yang telah sampaikan pada Rapat Paripurna Ke – 1 Masa Persidangan III Tahun sidang 2024 tentang Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban APBD TA 2023, maka kami fraksi PDIP setuju untuk dibahas,” kata jubir fraksi PDIP selaku Anggota DPRD Gunung Mas H Gumer, Rabu (19/06/2024).
Baca Juga : Pembangunan Tiga Tahap Jembatan Beton Pasar Senin Menelan APBD Kapuas Rp 9,4 Miliar
Menurut pria yang digadanggadang jadi wakil bupati ini menyebutkan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bahwa Kepala Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Keuangan atau Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kalteng yang disertai laporan keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Hal itu guna mendapatkan pengesahan melalui pembahasan antara pihak Eksekutif dan Legislatif yang pada akhirnya untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terang dia.
Baca Juga : HM Wiyatno Apresiasi Peningkatan APBD Kalteng
Lalu sambung dia, sesuai hasil dari Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2023 yang telah di sampaikan Pj Bupati Gunung Mas pada perinsipnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD menyambut baik dan berterima kasih atas niat baik dan kerja keras semua pihak.
“Namun itu semua akan tetap dibahas dalam rapat-rapat bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post