Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Juru bicara Fraksi Gerindra Kuwu Senilawati meminta agar pemerintah provinsi bekerja sama dengan penegak hukum terkait temuan KPK terhadap penyimpangan Dana BOS.
“Kepada pemerintah provinsi untuk segera bekerja sama dengan penegak hukum terkait temuan KPK terhadap penyimpangan Dana BOS khusus yg menjadi ranah provinsi Yaitu SLTA/ SMK dan SLB,” kata Kuwu kepada awak media, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga :Â Penggunaan Dana BOS dan Komite Sesuai Juklak dan Juknis
Sebelumnya, menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyatakan pihak Pemerintah Provinsi Kalteng telah menindaklanjuti terkait temuan SPI Pendidikan 2023 dari KPK RI tersebut. Pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan langkah efektif untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Pihak kami saat ini masih menunggu konfirmasi dari Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI mengenai temuan dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut di klaster Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelas Edy.
Baca Juga :Â Perguruan Tinggi Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah di Kalteng Tekan Penyalahgunaan Dana BOS
Edy menegaskan bahwa kewenangan dari pemerintah provinsi hanya dalam SMA/SMK/SLB sederajat, sedangkan SD dan SMP di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Mekanismenya Dana Bos langsung dialokasikan ke sekolah.
“Apa yang disampaikan KPK RI itu untuk perbaikan, itukan arahan dari mereka supaya ke depan itu diperbaiki,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post