kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Fraksi Demokrat DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPJ APBD) Tahun 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, HM.Sriosako menjelaskan, terdapat sejumlah alasan terkait dengan adanya ditolaknya hal tersebut oleh Fraksi Demokrat.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Soroti Sektor Pendidikan di Dapil IV
Seperti tidak adanya APBD Perubahan, tidak ada rincian hibah anggaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, tidak ada rincian hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, dan tidak adanya kejelasan serta kepastian rencana pembangunan Bank Kalteng dan Rumah Sakit.
“Sesuai dengan pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat saat pelaksanaan Rapat Paripurna sebelumnya, yakni pada Tanggal 27 Juli 2022 lalu, bahwa kami dari Fraksi Demokrat tidak menerima Raperda terkait LPJ APBD tahun 2021. Artinya kami tidak bisa mengikuti proses lebih lanjut,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7).
Pihaknya menegaskan, ketidak hadiran Fraksi Demokrat DPRD Kalteng pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna Rapat Paripurna IV, masa persidangan II tahun sidang 2022.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Soroti Sektor Pendidikan di Dapil IV
Selain itu, dirinya menjelaskan hal ini merupakan konsekuensi sekaligus konsistensi Fraksi Demokrat atas penolakan LPJ APBD tahun 2021.
“Sebagai konsekuensi dan kami konsisten dengan sikap kami. Maka Fraksi Partai demokrat tidak bisa mengikuti Rapat Paripurna IV masa sidang II tahun 2022 tentang LPJ APBD tahun 2021, karena tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post