Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Fraksi Gabungan ARKS DPRD Kabupaten Barito Utara menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi ARKS DPRD Barito Utara, Hasrat pada rapat paripurna IV DPRD Barito Utara dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, di gedung DPRD setempat, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga : Fraksi PPP Sepakat Raperda Perubahan ketiga atas Perda No 2 tahun 2016
“Kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Barito Utara serta semua rekan-rekan sesama anggota DPRD, yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam melakukan pembahasan dan pendalaman secara bersama-sama dengan unsur organisasi perangkat daerah di jajaran Pemkab Barito Utara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan selama ini,” kata Hasrat.
Menurut Hasrat, Fraksi Gabungan kami menyadari bahwa selama proses pembahasan sangatlah hal yang wajar telah muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi baik antar sesama anggota dewan dan juga stakeholder kami.
Namun kata dia tentunya, semua itu merupakan hal yang wajar dan biasa sebagai cerminan berdemokrasi, demi tercapainya peraturan daerah yang baik dan berkualitas.
“Untuk itu nantinya, harapan kami dengan disetujuinya Raperda atas pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara ini, maka berarti kita telah menyelesaikan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang tentunya sudah sesuai dengan dasar hukumnya,” kata dia.
Baca Juga : Fraksi PDIP Terima Perubahan Ketiga Atas Perda No 2 tahun 2016
Serta sebagaimana instruksi dari Mendagri Nomor : 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjadi dasar hukum raperda.
Lebih lanjut Hasrat kami dari Fraksi Gabungan berpendapat khususnya bahwa apa yang sudah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan dibahas bersama sudah merupakan perwujudan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang Undang dalam kewenangan DPRD khususnya di Kabupaten Barito Utara ini.
Hasrat juga mengatakan bersama dengan hal itu, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang telah diajukan oleh pemerintah daerah dan merupakan raperda yang masuk dalam daftar prioritas raperda pada program pembentukan Perda Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 ini juga. [Red]
Discussion about this post