Kaltengtoday.com, Kasongan – Satreskrim Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di kebun milik PT. Karya Dewi Putra (KDP) di blok V 41 Avdeling KKD 3 Kecamatan Katingan tengah, Kabupaten Katingan.
Baca Juga : Cegah Aksi Pencurian Buah Sawit, Polsek Sungai Sampit Lakukan Ini
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widayana melalui Kanit Pidum Ipda Jonika mengatakan, dalam kasus pencurian pada perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu berhasil diungkap pada Rabu, 29 Mei 2024. Kemudian, setelah adanya laporan dan awal Juni 2024 telah berhasil diamankan empat orang laki-laki berinisial DS (25), P (38), AA (22) dan H (36).
“Sebelumnya Chief Security PT. KDP mendapatkan laporan bahwa terlihat dua orang yang tidak dikenal memasuki kebun. Para pelaku masuk melalui pintu masuk Pos D dengan menggunakan sepeda motor dan membawa egrek sawit, ” Katanya, Jumat (21/6/2024).
Kemudian, Chief memerintahkan danru security untuk melakukan pencarian. Namun, tidak lama kemudian terlihat dua orang yang tidak dikenal tersebut sedang melakukan aktivitas panen di Blok V 41 Avdeling KKD 3.
Baca Juga : Pencurian Buah Sawit di Kotim Marak Akibat Imbas Harga Meroket
Atas aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 4 juta lebih. Karena banyak hasil yang dipanen di ambil para pelaku pencurian yang tak dikenal tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini, keempat orang tersebut sudah diamankan kepolisian beserta barang bukti yang disita,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post