Kalteng Today – Sampit, – Mungkin cara yang dilakukan ibu di Kabupaten Kotawaringin Timur ini salah.
DemiĀ memenuhi kebutuhan rumah tangganya, wanita yang merupakan seorang Ibu Rumah TanggaĀ nekat terlibat sabu.
Wanita berinisial IRT (38)Ā ini harus berurusan dengan aparat setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,45 gram.
Pelaku ditangkap pada Senin, 22 Februari sekitar pukul 11.00 WIB di Belakang Eks Gedung Golden Theater Jalam Pangeran Antasari No 34 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa (23/2).
Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,45 (nol koma empat lima) gram, 1 buah Hp Merk Nokia 105 Warma Hitam 2 Pack Plastik Klip Kecil, Uang tunai Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), Paparnya.
Penangkapan terhadap IRT 38 tahun ini atas laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan pelaku sudah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Ungkapnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post