Kaltengtoday.com – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo melakukan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) di Lingkungan Pemprov. Kalteng.
Mengawali sambutannya, H. Edy Pratowo menyampaikan penyerahan Surat Perintah Plh tidak terlepas dari penunjukan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang definitif ditunjuk sebagai Penjabat atau Pj Kepala Daerah dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota yang masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 23 September 2023.
Baca Juga : Edy Pratowo Ingatkan Pentingnya Konsumsi Protein Hewani Guna Cegah Stunting
“Penunjukan Pelaksana Harian saat ini, selain sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Penjabat Daerah juga bertujuan untuk menjaga agar pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta administrasi di masing-masing Perangkat Daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya, bertempat di Ruang Kerja Wakil Gubernur Kalteng, Rabu (27/9/2023).
Dengan ditunjuknya beberapa Pelaksana Harian pada hari ini, pihaknya berharap dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
“Diharapkan tidak menjadi polemik untuk Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat karena penunjukan ini murni faktor struktur keorganisasian Perangkat Daerah dimana para Plh tersebut merupakan orang yang dianggap kompeten dan mampu dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana harian”, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wagub menegaskan kepada para pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi.
Baca Juga : Wagub Edy Pratowo Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II Tahun 2023
“Apabila terjadi hal-hal yang diluar tupoksi silahkan untuk berkoordinasi dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sampai Pejabat Definitif kembali bertugas”, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post