Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi atas pemandangan umum fraksi – fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda).
Raperda tersebut berisikan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Raperda tata cara angkutan laut dan sungai yang melintasi di bawah jembatan bentang tengah.
Mewakili Gubernur Kalteng, Wagub Kalteng Edy Pratowo menjelaskan apresiasinya kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD, yang sepakat dan setuju terhadap kedua Raperda yang diajukan dan dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Edy Pratowo saat menyampaikan jawaban Gubernur terkait dua raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng pada Kamis (27/6/2024).
Baca Juga : H Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kalteng
Tanggapan terhadap beberapa pertanyaan dan penjelasan dalam pemandangan umum fraksi – fraksi yaitu strategi ke depan mempertahankan atau memastikan besaran proyeksi peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dimana, Pemprov Kalteng berusaha berbagai inovasi dan terobosan menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah selain pajak dan retribusi.
Selanjutnya, faktor yang menyebabkan penyerapan anggaran kurang dari 100 persen telah diantisipasi segala persoalan dan kendala dalam Pengelolaan keuangan dengan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua kegiatan, agar sesuai target realisasi anggaran yang telah ditetapkan.
Dan besaran SILPA Tahun Anggaran 2023 Rp 1,113 triliun lebih, mengalami kenaikan dari tahun 2022 akibat penyerapan anggaran belanja daerah yang kurang maksimal, sehingga diperlukannya perbaikan untuk memaksimalkannya.
“Besaran SiLPA tersebut merupakan selisih lebih antara surplus dan defisit dengan pembiayaan netto, sehingga terdapat saldo kas di Kas Daerah,” ungkapnya.
Baca Juga : H Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kalteng
Selain itu, terkait dengan Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai Yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang Wagub menyampaikan regulasi ini bertujuan melindungi aset Pemprov Kalteng.
“Aset yang perlu kita lindungi yaitu Jembatan Bentang Panjang, yang menjadi sarana penting masyarakat, terlebih untuk pergerakan perekonomian secara merata,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post