kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan pengganti antar waktu (PAW) Sri Yeni, dengan ditunjuk langsung yakni Edison D Kenting dengan sisa masa jabatan 2019-2024. Hal tersebut ditandai dengan dilantiknya oleh Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar.
Baca Juga : Mengenal Bebie Pengganti Antar Waktu DPRD Mura Dari Fraksi PDI-Perjuangan
“Baru saja kita mengikuti dan menyaksikan pengucapan sumpah janji oleh pengganti antar waktu Anggota DPRD Gumas yaitu Edison D Kenting,” kata Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Senin (3/7).
Pelantikan itu, dilakukan sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/201/2023, tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Gumas Edison D Kenting, dan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.4/47/2023 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Gumas Sri Yeni masa jabatan 2019-2024.
“Oleh karena itulah, sampai proses pelaksanaan pelantikan yang kita lakukan ini bisa terlaksana dengan baik seperti yang kita saksikan tadi,” ujarnya.
Karena itulah, ia berharap kepada Anggota DPRD Gumas yang baru saja dilantik tersebut agar dapat bekerja dengan baik, segera menyesuaikan diri dengan anggota yang lain terlebih lingkungan, terlebih sesuai dengan sumpah yang disampaikan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita berharap kepada saudara supaya segera beradaptasi, terlebihnya lagi bekerja sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan oleh saudara,” harap dia. [Red]
Discussion about this post