Kaltengtoday.com, -Kapuas- Polisi ringkus seorang pemuda di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat saat mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar Pukul 18.00 WIB Di Pinggir Jalan Mahakam Rt. 007 Kelurahan Selat Hulu Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengakui pihaknya telah mengamankan MD (31),warga Kecamatan Selat Kota Kuala Kapuas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dengan ciri ciri akan dilakukan transaksi narkoba hal hasilnya dilakukan penindakan.
“Ya,kami telah mengamankan MD karena kedapatan memiliki Sabu dengan berat 0,58 gram di ditepi Jalan Mahakam rt 007 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat,”kata Kasat Narkoba Iptu Subandi,Jumat 4 Maret 2022.
Tersangka MD tidak bisa berkutik saat di diamankan anggota langsung digelandang ke Mako Polres Kapuas bersama barang bukti berupa satu buah handphone merk Realme warna biru,uang tunai sebesar Rp. 200.000,-,hasil penjualan dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam tanpa STNK.
baca juga :Â Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Bencana Kebakaran
Setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga(IRT) JI(51),pada tanggal 2 Maret 2022 sekitar Pukul 19.00 WIB di Perumnas Pulau Telo Jalan Kenari VI Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Tangan tersangka JI berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 gram,”terangnya.
baca juga :Â Rietna Dilantik Sebagai Ketua Cabor The Universal Line Dance Kapuas
Dari JI pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip dan
satu buah bando dan kedua Pelaku sekarang mendekam di hotel prodeo Rumah Tahanan Polres Kapuas untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
“Kedua tersangka MD dan JI disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35,”pungkasnya. [DjimKT]
Discussion about this post